Petugas Sat Pol PP dan DLHP saat turun ke lokasi Sentra Pemotongan Ayam. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sentra Pemotongan Ayam di Dusun Minggir Desa Gelgel, didatangi petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Senin (22/11). Untuk sementara, usaha tersebut ditutup.

Pengusaha diduga membuang limbah ke sungai yang dipakai warga untuk mandi dan mengairi sawah. Usaha ini juga disebut petugas mencuri air dari sungai untuk aktivitas usahanya.

Pekaseh Tempek Minggir Subak Kacangdawa, Desa Gelgel, Ketut Sukarya ditemui di lokasi, mengatakan situasi ini terungkap setelah warga yang biasa mandi di sungai, tiba-tiba melihat limbah pemotongan ayam, seperti isi jeroan hingga bulu ayam. Air sungai yang biasa jernih pun menjadi keruh dan kumuh.

Bahkan baunya sangat menyengat. Sehingga, warga sekitar mengeluhkan itu dan meneruskannya kepada pekaseh subak agar segera ditindaklanjuti. “Warga yang mandi biasa di sungai jadi gatal-gatal sejak aktivitas pembuangan limbah ini ke sungai. Baunya juga menyengat sehingga sangat mengganggu,” keluh Sukarya.

Baca juga:  Warga NTT Terjaring Satpol PP, Ngaku Bayar Segini Supaya Lolos di Padangbai

Situasi ini ternyata sudah terjadi sejak enam bulan lalu. Pekaseh bahkan mengaku sudah menyampaikan keluhan warga kepada pemilik lahan sentra pemotongan ayam ini, maupun ke kantor desa setempat.

Tetapi ia mengaku belum mendapat tanggapan. Selain aktivitas pembungan limbah, pada alur sungai yang sama di dekat tempat usaha ini, juga terhubung pipa yang menaikkan air dengan mesin sanyo.

Aktivitas pengambilan air seperti itu juga dikatakan tanpa sepengetahuan subak setempat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, usai sidak mengatakan sudah mendengar keluhan warga setempat. Karena alur sungai itu memang selama ini dipakai mandi oleh warga sekaligus mengairi sawah.

Baca juga:  Sepuluh Hari Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Benoa, Identitas Mr. X Belum Terungkap

Penanggung jawab usaha pemotongan ayam ini diminta agar menghentikan sementara seluruh aktivitasnya. “Kami juga akan cek dulu bersama DLHP, untuk memastikan septic tank yang dibuat itu bisa dipakai atau tidak. Kalau tidak, nanti akan dipandu oleh DLHP bagaimana cara membuat septic tank yang baik. Karena keluhan warga limbahnya justru ke sungai, sampai bulu ayam hingga jeroannya dilihat langsung oleh warga. Sementara, usaha ini kami tutup,” katanya.

Selain itu, Suarta juga menyoroti aktivitas pencurian air di alur sungai oleh Sentra Pemotongan Ayam ini dengan menggunakan mesin pompa. Ini jelas melanggar UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Baca juga:  Bupati Bangli Digugat di PTUN

Menurutnya, ini hukumannya cukup berat. Dia meminta yang bersangkutan segera mencabut pipanya dan segera mengurus izinnya. “Ini sebagai upaya pembinaan terhadap warga setempat. Tetapi setelah dibina tetap melakukan pelanggaran serupa, maka akan segera dilakukan tindakan tipiring,” tegasnya.

Suarta menambahkan, pihaknya belum bisa meminta penjelasan lebih lanjut dari pemilik usahanya, karena tidak ada di lokasi. Setra Pemotongan Ayam ini, saat itu hanya dijaga beberapa petugasnya.

Usaha pemotongan ayam ini, rata-rata produksinya bisa mencapai 200 ekor per hari. Jadi, bisa dibayangkan berapa banyak limbah yang langsung dibuang ke sungai dan bagaimana kumuhnya sungai oleh limbah-limbah ini. “Selain itu tempatnya tidak higienis,” tutup Suarta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN