Warga Guwang berada di PN Gianyar untuk melihat persidangan gugatan tanah, Senin (22/11). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang perkara Nomor: 173/Pdt.G/2021/PN.Gin antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat II dan III sedianya digelar Senin (22/11). Agendanya, Kuasa Penggugat menghadirkan saksi.

Namun, sidang dipimpin Ketua Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan Astrid Anugrah SH. M.Kn., ini ditunda. Sebab, saksi dari kuasa penggugat tidak hadir.

Baca juga:  Sempat Dilarang Polisi, Warga Tegal Jambangan Demo BPN Bawa Spanduk Raja Salman

Persidangan ditunda, Senin (29/11) untuk kesempatan kedua. Kuasa Hukum I Ketut Gede Dharma Putra, I Wayan Suardika mengatakan pihaknya akan mengupayakan mendatangkan saksi pada sidang berikutnya. “Minimal kami bisa mengajukan 2 saksi,” ucapnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Tergugat Desa Guwang, I Made Adi Seraya, mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi setelah 2 kali kesempatan untuk kuasa hukum penggugat mengajukan saksi. “Intinya kami sudah menyiapkan saksi tinggal menunggu kesempatan yang diberikan hakim,” sebutnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sempat Wajib Lapor, Calon Anggota DPD Ditahan
BAGIKAN