Tangkapan layar Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD (tengah), menyampaikan perkembangan terbaru hasil penagihan utang kepada debitur dan obligor BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021) sebagaimana disiarkan langsung kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Polhukam. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua pemilik bank yang terlibat dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLIBI) disomasi Satgas BLBI. Kedua orang ini adalah Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Keduanya diminta segera membayar utangnya kepada negara. Jika somasi itu tidak dipenuhi, maka pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu, kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11). “Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kaesang Pangarep Temui Relawan Seknas Jokowi

Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana BLBI sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.

Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar.

Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.

Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara, yang terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Baca juga:  Satgas Sidak Harga Rapid Test di Gilimanuk

Mahfud yang juga menjabat sebagai ketua pengarah Satgas BLBI mengingatkan pemerintah akan terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur melunasi utangnya kepada negara.

Ia juga mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi mangkir dari kewajibannya membayar utang. “Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan,” ujar dia.

Baca juga:  Rapid Test Antigen Tetap Berlaku

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM RI, Jakarta, Senin, Mahfud didampingi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI, Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo. (kmb/balipost)

BAGIKAN