Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menyerahkan SK Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-36 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Senin (22/11). Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda Provinsi Bali Tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 Menjadi Perda, diputuskan bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp 5.044.664.586.100,00.

Sementara Belanja Daerah sebesar Rp 6.102.490.842.762,00. Sehingga Defisit sebesar Rp 1.057.826.256.662,00.

Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 1.157.826.256.662,00, Pengeluaran sebesar 100.000.000.000,00, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 1.057.826.256.662,00.

Gubernur Bali Wayan Koster berterima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini. Menurutnya, dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Hibah Tanah ke 4 Desa/Desa Adat di Badung

“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan dan dialog khususnya atas substansi Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 ini, sehingga tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan. Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan bagi saya dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ujar Gubernur Koster, Senin (22/11).

Dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 ini, dikatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selambat-lambatnya 3 hari ke depan akan disampaikan Kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Baca juga:  Prodi Spesialis FK Unud dan Gerakan Pramuka Bali Gelar PKM di Pura Dalem Pengembak

Dalam sidang paripurna yang dihadiri sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Bali, baik secara online maupun offline ini, juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terkait 5 Raperda yaitu Perubahan Perda No 3 tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum daerah Bali, Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten klungkung serta Raperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.

Baca juga:  Koster-Giri Komit Tuntaskan Infrastruktur di Selat Karangasem

Penyampaian pandangan umum fraksi atas 5 Raperda tersebut dibacakan oleh masing-masing perwakilan fraksi diantaranya dari Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan oleh Dr. Somvir, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Juliarta, Fraksi PDIP yang disampaikan oleh I Nyoman Laka serta Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh I Made Suardana.

Atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi terkait lima Raperda tersebut di atas, Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menyampaikan ucapan terima kasih atas pandangan yang disampaikan yang sangat essential dan baik. Hal ini juga menunjukkan sinergi yang semakin baik, antara eksekutif dan legislatif. Dari tahun ke tahun produk legislasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan diharapkan memberi banyak manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Winatha/balipost)

BAGIKAN