SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi nekat dilakukan seorang suami berinisial SI (39), warga Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak. Diduga karena pengaruh minuman keras (miras), terduga pelaku ini menganiaya istri siri berinsial SIW (41) hingga tewas.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Gede Suamrjaya Selasa (23/11) memaparkan kronologinya. Peristiwa terjadi Senin (22/11), sekitar pukul 20.00 WITA.
Sebelum kejadian, pelaku menggelar pesta miras dengan temannya di warung yang dikelolanya sendiri. Selesai menegak miras, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk, tiba-tiba adu mulut dengan korban.
Pelaku lantas memukul kepala korban hingga tersungkur dan tergeletak di lantai kamar rumahnya. Pelaku mengira korban tertidur, sehingga dia pun tertidur pulas.
Esok pagi harinya, pelaku terkejut melihat tubuh istirnya kaku dan tidak bernafas. Pelaku kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Anggota Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dan petugas medis datang ke TKP untuk melakukan pemeriksaan pada korban.
Menurut Kapolres AKBP Andrian, hasil pemeriksaan oleh tim medis, pada mayat korban ditemukan luka lebam mata kiri dan kanan. Ditemukan darah yang sudah mengering pada lubang hidung.
Pada punggung bagian kiri melebam, tangan kiri dan kanan terdapat juga luka lebam. Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi kemudian mengirim mayat korban ke instalasi forensik RSUD Buleleng untuk di otopsi.
Hasil pemeriksaan, kasus tersebut karena pelaku dalam pengaruh miras. Polisi juga mendapat pengakuan lain, di mana terduga pelaku ini sempat memukul korban menggunakan botol yang berisi bedak. “Ini masih dalami lagi termasuk mencari barang bukti yang memberi petunjuk, termasuk menunggu hasil otopsi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Terkait sangkaan pasal untuk terduga pelaku, Kapolres AKBP Andrian menyebut hal itu masih dipelajari. Ini tergantung dari hasil otopsi, pengumpulan barang bukti, dan penegasan status perkawainan antara korban dengan terduga pelaku.
Meski begitu, bisa saja nantinya kasusnya masuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Mudiarta/balipost)