Kepala Disnakertrans Karangasem, I Nyoman Suradnya. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2022 telah dibahas dan disetujui dalam musyawarah dewan pengupahan Karangasem. Sesuai kesepakatan, UMK Karangasem tahun depan nyaris tidak ada peningkatan, sebab naiknya hanya satu rupiah saja dari tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Karangasem, I Nyoman Suradnya didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsos, Ni Nyoman Suardani Ariani, Selasa (23/11) mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan musyawarah mufakat dengan dewan pengupahan Karangasem untuk menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca juga:  Pedagang Buah di Ditertibkan, Ini Alasannya 

“Dalam musyawarah itu kita telah menyepakati UMK Karangasem tahun 2022 mendatang sebesar Rp 2.555.470,00. UMK tahun depan kita anggap tidak ada kenaikan atau penambahan, karena hanya naik satu rupiah saja dari UMK tahun 2021 hanya sebesar Rp 2.555.469,00,” ujar Suradnya.

Suradnya menambahkan, kalau dari serikat perkerja memang mengharapkan adanya peningkatan besaran UMK tahun ini ketimbang tahun sebelumnya. Namun, sesuai kesepakatan memang nominal UMK belum bisa naik. “Nominal itu sudah berdasarkan hasil kajian dan rumusan,” jelasnya.

Baca juga:  Gde Pramana Terima Engineering Award serangkaian BKFT ke-55 tahun

Menurutnya, selama ini perusahan sebagian besar belum bisa membayar karyawannya sesuai dengan nominal UMK yang ditetapkan. Karena, sebagian besar mereka membayar dibawah UMK tersebut. Karena semua itu tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya. “Ada perusahaan yang sudah mampu bayar sesuai UMK , ada yang belum. Karena kita rasa sebagian besar perusahaan di Karangasem belum bisa membayar sesuai UMK,” tegasnya.

Sementara itu, Ni Nyoman Suardani Ariani, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, sebagain besar perusahan yang ada di Karangasem membayar karyawannya di bawah nominal UMK Karangasem. “Di Karangasem memang kecil perusahaan yang bisa membayar sesuai nilai UMK. Sebagian besar di bawah itu. Karena kita intens melakukan monitoring setiap tiga bulan ke perusahaan-perusahan untuk menanyakan terkait gaji yang diterima karyawan. Hasilnya, sebagain besar pembayaran karyawan masih di bawah UMK,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kabaharkam Polri Cek Venue WWF di Nusa Dua
BAGIKAN