Kasi Pidsus, Wayan Genip dan Kasi Intel, Agung Jayalantara (kanan), saat memberikan keterangan di Kejari Buleleng, Selasa (23/11/2021). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di bawah kendali I Putu Gede Astawa menetapkan dua ketua LPD sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kedua ketua LPD ini adalah NAW yang merupakan Ketua LPD Anturan dan KR, Ketua LPD Tamblang.

Dalam keterangan pers, Selasa (23/11), Kejari Buleleng melalui Kasi Pidsus Wayan Genip, dan Kasi Intel Agung Jayalantara menyebutkan Ketua LPD Anturan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021. “Berdasarkan hasil perhitungan sementara, tim Penyidik Kejari Buleleng menduga ada selisih temuan dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar. Sampai saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng,” ucap Agung Jayalantara.

Baca juga:  Walikota Denpasar Keok, PTUN Putuskan Pemecatan CPNS Tidak Sah

Sementara untuk perkara LPD Tamblang, Kejari Buleleng menetapkan KR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021. “Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim Penyidik Kejari Buleleng, diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Menurutnya …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN