Lokasi pendirian BUPDA yang rencananya menyatu dengan LPD Desa Adat Kuwum. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Desa adat Kuwum, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan hampir tidak memiliki potensi yang bisa dikembangkan lantaran minimnya kepemilikan lahan. Tanah-tanah yang ada di wilayah Desa Kuwum kebanyakan adalah milik Puri/Kerajaan dan arealnya pun tidak begitu luas.

Hanya saja di tengah keterbatasan potensi yang dimiliki, Kuwum mencoba mengembangkan usaha dalam upaya peningkatan perekonomian krama adat setempat. Jika sebelumnya telah mampu membangun LPD secara gotong rotong.

Kini Kuwum tengah menyiapkan pembangunan BUPDA juga dengan semangat gotong royong melibatkan swadaya/urunan seluruh krama.

Bendesa Adat Kuwum I Made Ardika menjelaskan, Desa Adat Kuwum yang mewilayahi 3 (tiga) banjar memiliki krama adat aktif sebanyak 450 Kepala Keluarga. Dominan krama bekerja di luar wilayah desa adat baik menjadi kuli bangunan, buruh ukir stil Bali dan sejumlah pekerjaan lainnya.

Baca juga:  Desa Adat Dalem Setra Batununggul Lestarikan Banten Prani

Ini dikarenakan wilayah Desa Kuwum sangat terbatas, bahkan kepemilikan lahan hampir nol persen. Menurut Ardika, dari sejarah saat zaman kerajaan, Desa Kuwum adalah merupakan tameng ketika terjadi perseteruan antara Raja Marga dan Mengwi.

Saat itu memang tidak ada yang namanya memikirkan hak milik, dan krama yang tinggal diperbatasan hanya sekedar bertahan untuk bisa hidup. “Inipun berlaku sampai saat ini, krama dominan bekerja di luar meburuh atau mekuli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya, Selasa (23/11).

Bahkan untuk potensi lahan pertanian, Desa Adat Kuwum sangatlah minim. Jauh berbeda dengan kondisi di desa adat lainnya di Tabanan yang memiliki potensi lahan pertanian yang masih sangat produktif untuk bisa dikembangkan.

Kalaupun ada tanah desa atau lahan, maksimal hanya luasan 20 are dalam satu pekarangan dan berebut oleh beberapa kepala keluarga/beberapa generasi. “Kami di sini keterbatasan lahan untuk bisa digarap, jadi krama lebih banyak bekerja keluar wilayah desa adat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, astungkara sampai saat ini masih berjalan lancar,” terangnya.

Baca juga:  Desa Adat Batumulapan “Pasupati” Awig-awig

Made Ardika menambahkan, meski minim potensi namun krama adat tetap memiliki semangat untuk bisa membangun desa adat, dan ikut ngajegang dresta Bali baik di Kahyangan, Palemahan dan Pawongan. Terbukti ditengah keterbatasan,  desa adat Kuwum dalam hal pembangunan pelinggih tetap bisa berjalan baik, begitu juga untuk bidang Pawongan dan Palemahan tetap berjalan sesuai perencanaan.

“Menata untuk lima tahun kedepan, desa adat juga berencana membangun wantilan termasuk saat ini tengah menyiapkan keberadaan BUPDA sesuai dengan program Gubernur Bali terkait dengan implementasi visi Nangun Sat Kerti Loka Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Desa Adat Sangket Rencanakan Renovasi Pura Mengening

Terkait dengan BUPDA, meski belum ada gambaran usaha apa yang nantinya akan dijalankan oleh desa adat, namun persiapan dalam hal penyediaan lokasi atau tempat sudah dipikirkan secara matang. Mulai dari pembelian lahan yang dibeli secara urunan krama. “Gedung LPD sudah kita wujudkan, karena sebelumnya kerap pindah-pindah dan bayar sewa, sekarang sudah punya gedung permanen, selanjutnya desa adat juga tengah berusaha membeli tanah disampaing LPD dengan luas terbatas untuk BUPDA, ini juga swadaya/urunan dari krama, tanahnya sudah ada tinggal nunggu sertifikat,hanya saja pembelian memang belum lunas,” terangnya.

Termasuk dalam jangka waktu lima tahun ke depan, minimal desa adat harus punya balai pertemuan. Karena lahan tidak ada, jika memungkinkan akan membuat RAB di Jaba Pura Puseh Desa dengan memanfaatkan Bale Gong untuk wantilan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN