Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komang Hoki Maulana (21) dan I Kadek Hendra Heryawan (20) dihukum selama 4,5 tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

JPU Ida Bagus Swadarma Diputra yang dikonfirmasi, Rabu (24/11) menyatakan menerima putusan tersebut. Memang, oleh JPU dari Kejari Denpasar itu, para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing lima tahun penjara, denda masing-masing Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Namun oleh hakim, para terdakwa dihukum 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Pedagang Pasar Umum Galiran Ditertibkan, Pembuang Sampah Disanksi Tegas

Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa, Hoki dan Hendra ditangkap pada 7 Agustus 2021 di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar. Saat digeledah, ditemukan narkoba di saku celana terdakwa.

Mereka kepada polisi mengaku sepakat membeli sabu secara patungan. Namun aksi mereka tercium polisi dan keburu ditangkap. Polisi menyita barang bukti 0,14 gram sabu-sabu.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku membeli sabu-sabu itu dari Lonjong (belum tertangkap), yang dikenalnya enam bulan lalu. Transaksi jual beli dilakukan via WhatsApp. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bobol Plafon, Warga NTT Curi Uang Parkir
BAGIKAN