Tersangka dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem langsung ditahan setelah penetapan, Rabu (24/11). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah lama melakukan proses penanganan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan tersangka kasus pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem pada Rabu (24/11). Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka.

Sebelum ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka, tim penyidik Kejari Karangasem melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA.

Ketujuhnya kemudian langsung ditahan. Mereka dititipkan di 3 polsek yang ada di Karangasem.

Baca juga:  Masyarakat Antusias Saksikan "Bali Merah Putih 2018"

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti. “Ketujuh tersangka ini, yakni inisial IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY,” jelasnya.

Semara Putra, menambahkan, untuk kerugian negara, BPKP masih melakukan penghitungan. Akan tetapi, tim penyidik Kejari Karangasem telah melakukan penghitungan kerugian sendiri. “Setelah dihitung, kerugian yang diakibatkan dari kasus korupsi ini sebesar Rp 2 miliar lebih,” katanya.

Baca juga:  Libur Idul Fitri, Okupansi Hotel di Badung Capai 80 Persen

Dia menjelaskan, setalah ditetapkan tujuh tersangka ini, langsung dititipkan di tiga Polsek yang ada di Karangasem. Yakni, Polsek Karangasem sebanyak 3 orang, Polsek Bebandem 1 orang, dan Polsek Abang 3 orang. “Ketujuh tersangka ini dititipkan selama 20 hari. Setelah itu, baru akan dilanjutkan dengan pemberkasan. Karena target pelimpahan kasus ini tahun ini sudah tuntas,” tandas Semara Putra. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN