AMLAPURA, BALIPOST.com – Tujuh tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Karangasem terkait kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem, Rabu (24/11). Mereka adalah IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY.
Kuasa hukum para tersangka, Pande Gede Jaya Saputra, SH, ditemui usai penetapan tersangka mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tidak sesuainya pengadaan masker dengan spesifikasi yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI. “Jadi maskernya seharusnya lapis tiga atau medis, sementara pengadaan maskernya adalah jenis scuba. Itu dasar ketujuhnya dijadikan tersangka oleh Kejari,” ucapnya.
Selain itu, kata Jaya, dalam pemeriksaan juga ditanyakan terkait pengadaan yang dilakukan Dinas Sosial bukannya Dinas Kesehatan. “Klien kami bilang, pengadaan masker ini dilakukan karena ada disposisi dari bupati (saat itu IGA Mas Sumatri yang menjabat sebagai Bupati Karangasem, red) dan Sekda. Klien kami juga sempat bilang ke bupati, kalau pengadaan masker seharusnya di Dinas Kesehatan karena ini menyangkut kesehatan,” ungkapnya.
Terkait SE Kemenkes, Jaya menjelaskan bahwa salinannya sudah masuk ke Dinas Kesehatan. Hanya saja, hal itu tidak disampaikan ke Dinsos. “Karena tak disampaikan, maka dibuatkanlah telaah oleh staf. Tidak disampaikan masker lapis tiga, hanya masker non medis kain saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka ini karena telah memenuhi dua alat bukti. Semua tersangka disebutnya merupakan pejabat di Dinas Sosial.
Ada satu tersangka saat ini sudah pindah ke OPD lain. “Yang satu tersangka, yang eks ini dalam pengadaan masker masih menjadi pejabat di Dinsos. Dan ketujuh tersangka ini semua berhubungan, dari sebelum proses, saat proses sampai pengadaan masker 2020. Karena mereka yang mendatangani semua administrasi pengadaan masker tersebut,” bebernya.
Semara Putra, menambahkan, untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, dari pihak BPKP sendiri masih melakukan penghitungan. Akan tetapi, tim penyidik Kejari Karangasem sudah selesai melakukan penghitungan kerugian. “Setelah dihitung, kerugian yang diakibatkan dari kasus korupsi ini sebesar Rp 2 miliar lebih,” paparnya.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka yang lainnya. “Untuk perkembangan selanjutnya, dimungkinkan akan ada tambahan tersangka baru selain tujuh orang ini,” tegasnya.
Tujuh tersangka setelah ditetapkan langsung ditahan. Mereka dititipkan di Polsek Karangasem sebanyak 3 orang, Polsek Bebandem 1 orang, dan Polsek Abang 3 orang. “Ketujuh tersangka ini dititipkan selama 20 hari,” tutupnya. (Eka Parananda/balipost)