SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan telah menetapkan nilai UMK (Upah Minimum Kabupaten) Klungkung untuk 2022. Kenaikannya relatif tipis, sebesar 0,11 persen dari UMK tahun ini.
Dari kesepakatan, UMK di 2022 sebesar Rp 2.540.848. Angka ini hanya mengalami kenaikan Rp 2.847,97 dari UMK Klungkung tahun 2021, senilai Rp 2.538.000.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung Wayan Sumarta, Kamis (25/11), mengatakan penetapan UMK ini sudah dengan proses cermat. Melalui analisis pertumbuhan ekonomi dan pertimbangan inflasi daerah, sebelum batas penetapan UMK Tahun 2022 pada 30 November nanti.
Selain itu, juga mengacu pada data statistik ekonomi dari BPS (Badan Pusat Statistik) Klungkung. Sehingga angkanya ditetapkan naik 0,11 persen dari tahun sebelumnya.
Setelah angkanya ditetapkan, Sumarta mengatakan selanjutnya rekomendasinya diserahkan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Dari Bupati Klungkung akan menyerahkannya kepada Gubernur Bali sebagai rekomendasi nilai UMK Klungkung tahun 2022.
“Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, telah merekomendasikan kepada bupati besaran UMK Klungkung Tahun 2022 senilai Rp 2.540.847,97 dengan pembulatan menjadi Rp. 2.540.848. Nilai UMK Klungkung 2022 sedikit lebih tinggi dari UMP (Upah Minimum Provinsi) yang nilainya Rp 2.516.971,” kata pejabat senior ini.
Sebelumnya, untuk UMP Bali Tahun 2022 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi. SK ini sudah diteken Gubernur Bali pada 18 November.
SK ini menetapkan UMP Tahun 2022 senilai Rp 2.516.971 per bulan. Nilai ini naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen dari UMP Bali Tahun 2021 sebesar Rp 2.494.000. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. (Bagiarta/balipost)