Sejumlah siswa SMP mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semester genap tahun ajaran 2021 ini akan segera berakhir Desember. Namun, pembagian rapor yang biasanya dilakukan akhir Desember, akan diundur pada Januari 2022.

Plt.Kadisdikpora Denpasar, IGN Eddy Mulya yang dihubungi, Kamis (25/11) mengungkapan pengunduran jadwal pembagian rapor ini gara-gara Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ia mengungkapan terkait pembagian rapor sudah tertuang dalam Inmendagri.

Baca juga:  Volume Sampah Arus Mudik Gilimanuk Berlipat

Sekolah diminta untuk melakukan pengunduran waktu. Biasanya pada Desember, kini diminta untuk dibagikan pada Januari. “Kemungkinan agar tidak terjadi kerumunan, sehingga pemerintah pusat meminta pembagian rapor diundur waktunya,” ujar Eddy Mulya.

Atas rencana ini, pihaknya sudah sempat bertemu dengan jajaran PGRI Denpasar saat apel HUT PGRI.  Ia mengatakan tidak ada persoalan terkait pengunduran penerimaan rapor tersebut. Hanya, terkait dengan libur, pihaknya belum bisa menyampaikan kepastian tersebut.

Baca juga:  Kerap Bermasker, Perempuan Harus Perhatikan Kulit Wajah

Karena dalam Inmendagri hanya mengatur tentang pembagian rapor saja. “Untuk libur semester apakah ikut diundur atau seperti apa, kami akan koordinasi dulu dengan Disdikpora provinsi. Supaya bisa sama kebijakan yang diambil,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN