SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida bergerak cepat menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan air tangki di PDAM Unit Nusa Penida. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar dan segera disidang.
Selanjutnya, kedua terdakwa dipindahkan dari Rutan Polsek Nusa Penida ke Rutan Kelas II B Klungkung. Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (25/11) mengatakan kasusnya sudah siap disidangkan, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor:B-741/N.1.12.8/ft.1/11/2021.
“Selanjutnya, pada hari ini para terdakwa IKN dan IKS dipindahkan dari Rutan Polsek Nusa Penida menuju Rutan Kelas II Klungkung. Para terdakwa dipindahkan bersama-sama dengan dua terdakwa dari perkara lain (pidana umum). Total jumlah terdakwa/terpidana yang dipindahkan sebanyak 4 orang,” kata Darmawan.
Sebelum dipindahkan, semua terdakwa menjalani cek kesehatan dan Tes Swab Antigen di Rutan Polsek Nusa Penida yang dilakukan oleh Tim Dokter dari RSUD Gema Santi Nusa Penida. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh tahanan telah dinyatakan sehat.
Proses pemindahan para tahanan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA, dengan menggunakan satu unit Mobil Operasional Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Mobil ini disebrangkan dari daerah kepulauan itu menggunakan Kapal Roro Nusa Jaya Abadi dengan pengawalan ketat Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pengawalan dari pihak kepolisian Sektor Nusa Penida.
“Berdasarkan surat penetapan hari sidang yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, sidang pertama diagendakan akan dilaksanakan pada Kamis (2/12) nanti,” tutup Darmawan. (Bagiarta/balipost)