Pejeng - Kantor Desa Pejeng, masyarakat mempertanyakan pengunduran diri Perbekel Pejeng, Tjok. Agung Kusuma Yuda. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perbekel Pejeng, Tjok. Agung Kusuma Yuda P. melalui Surat Nomor : 881/115/DP/X1/2021 mengajukan permohonan pengajuan pengunduran diri kepada Bupati Gianyar. Surat permohonan pengunduran diri tersebut tertanggal 18 November 2021.

Tjok Agung Kusuma Yuda P, yang diminta konfirmasinya Kamis (25/11) menampik jika pengunduran dirinya karena berkaitan permasalahan tanah teba di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Ia mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Perbekel Pejeng dengan alasan tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Perbekel Pejeng. “Karena saya harus fokus mengurus kedua orangtua,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Raih 3 Penghargaan pada Hub Space Kemenhub 2024

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan belum mengetahui terkait perihal pengunduran diri Perbekel Pejeng, Tjok. Agung Kusuma Yuda. Perbekel diganti karena meninggal dunia atau karena mengundurkan diri. Sebelumnya Perbekel Pejeng, Tjok. Agung Kusuma Yuda dilantik Januari 2018.

Senada dikatakan Camat Tampaksiring, Pande Suweda, belum mengetahui perihal pengunduran diri Perbekel Pejeng, Tjok. Agung Kusuma Yuda. Pengunduran diri Perbekel Pejeng tidak akan menganggu penanganan kasus tanah tebe di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. “Ketika mengundurkan diri, pejabat yang mengantikannya yang akan melanjutkan penanganan kasus tanah tebe Desa Jero Kuta Pejeng,” ucapnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Perbekel Satra Dihukum Dua Tahun Penjara
BAGIKAN