Para pejabat saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi aci aci dan sesajen di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pejabat di Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar, Kamis (25/11) dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana aci-aci dan sesajen pada Banjar Adat, Desa Adat dan Subak se-Kota Denpasar, dengan terdakwa mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Deretan pejabat yang duduk di kursi depan Pengadilan Tipikor Denpasar adalah I Putu Anom Agustina, selaku Kepala BPMD Provinsi Bali, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma menjabat Kepala Bappeda Kota Denpasar, Ir. Luh Nyoman Rai Suryanthi, Plt. Sekretaris Bapeda Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira menjabat Kepala BPKAD Kota Denpasar dan I Wayan Putra Sarjana selaku Kepala BPKAD Kota Denpasar.

Baca juga:  Tunjukan Lencana Anti Korupsi Untuk Memeras, Dua Pelaku Diamankan

JPU Iswara, Ketut Kartika dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Putra Astawa, menggali segala informasi berkaitan dengan mekanisme bantuan BKK dan pengelolaannya. Yakni, para pejabat itu dimintai keterangan terkait perencanaan, prosedur BKK, penggunaan, hingga laporan pertanggungjawaban. Sementara terdakwa didampingi Komang Sutrisna dkk.

Salah satu yang digali JPU dari Kejari Denpasar adalah juknis (petunjuk teknis) BKK. Dalam persidangan terungkap bahwa juknis itu mengikat, dan dana bantuan tidak boleh digunakan di luar peruntukkan. Lanjut, kata saksi, dana BKK masuk ke rekening umum kabupaten, lalu digunakan OPD terkait, seperti Dinas Kebudayaan di Denpasar.

Baca juga:  Jelang Galungan, Operasi Gabungan Digelar di Jalan Denpasar-Singaraja

Apakah diperbolehkan diberikan uang dengan pemotongan pada menerima? Saksi mengatakan itu tidak masuk dalam juknis. Sementara JPU dan kuasa hukum terdakwa banyak meminta penjelasan soal belanja langsung dan tidak langsung dari BKK Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kalau pengadaan barang dan jasa, namun ada pemberian dana langsung apakah boleh?” tanya jaksa.

Saksi menjawab pada prinsipnya harus sesuai dengan yang direncanakan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN