Suasana di Tanah Ampo. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Banyak desa adat di Kabupaten Karangasem yang berasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Bahkan ada desa yang sama sekali warganya tidak terjangkit virus tersebut. Seperti Desa Adat Tanah Ampo, Manggis Karangasem. Karena disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) warga di desa tersebut tidak ada yang terjangkit Covid-19 alias zero kasus covid-19.

Bendesa Adat Tanah Ampo, Putu Budiarta mengungkapkan dari awal virus tersebut merebak di Bali, khususnya Karangasem, pihak desa adat telah melakukan berbagai upaya antisipasi guna mencegah penyebaran kasus ini di kalangan masyarakat. “Saat itu semua bergerak untuk menekan kasus ini. Karena ada instruksi dari Gubernur Bali untuk membentuk Satgas Gotong Royong di desa adat, makanya kita langsung bentuk satgas itu. Dan sampai saat ini kita masih fokus melakukan pencegahan itu,” katanya.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Pertanyakan KSPN Labuan Amuk

Budiarta menambahkan, selama ini pihaknya juga masih terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada warga terkait bahaya Covid dan cara penanggulangannya. Meski kasus saat ini melandai, akan tetapi pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan instruksi pemerintah. “Saat ini kasus melandai, namun bukan berarti virus itu hilang. Virus masih ada sampai saat ini. Jadi, kita jangan sampai lengah. Tetap disiplin prokes,” tegasnya.

Baca juga:  Desa Adat Tegalcangkring Kelola BUPDA Mart untuk Bantu Krama

Dia menjelaskan atas kedisiplinan itu sampai saat ini di Desa Adat Tanah Ampo belum mencatatkan ada warganya yang terkonfirmasi virus tersebut. “Kita patut syukuri, astungkara sampai sekarang ini krama Desa Adat Tanah Ampo tidak ada yang kena Covid alias zero kasus  positif Covid-19,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan untuk mencegah penyebaran virus itu, pihaknya juga tetap memperketat prokes bagi warga yang yang datang ke Tanah Ampo. Sebab, banyak warga yang melakukan aktivitas di pantai untuk berkunjung termasuk warga yang melakukan persembahyangan. “Warga kita maupun masyarakat luar boleh melakukan aktivitas, yang penting prokes harus ditaati dengan disiplin,” tutup Budiarta. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Sumbersari Kembangkan Bupda untuk Penanganan Sampah
BAGIKAN