Sekda Wayan Adi Arnawa menyerahkan dokumen Adminduk kepada penduduk rentan Adminduk di 11 Panti Asuhan yang ada di Kabupaten Badung, bertempat di Panti Asuhan LKSA Widhya Asih Abianbase, Kecamatan Mengwi pada Kamis, (25/11). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Belasan penduduk rentan Adminduk di 11 Panti Asuhan di Kabupaten Badung, mendapatkan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Penyerahan Adminduk yang terdiri dari KTP-el, KK, KIA, dan Akta Kelahiran dipusatkan di Panti Asuhan LKSA Widhya Asih Abianbase, Kecamatan Mengwi pada Kamis, (25/11).

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa juga menyerahkan bantuan sembako dari Dinas Sosial Badung kepada anak-anak panti yang diterima secara simbolik oleh masing-masing Kepala Panti. “Acara penyerahan adminduk kepada anak panti asuhan ini baru pertama kali dilakukan melalui inovasi yang dilakukan Disdukcapil Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Badung yang disebut “Si Cakep Keren” (Sistem Integrasi Catatan Sipil & Kependudukan kepada Penduduk Rentan),” terangnya.

Baca juga:  Mulai Digarap, Proyek Balai Budaya Badung

Langkah terobosan ini menurut Sekda Adi Arnawa sangat bermanfaat bagi penduduk yang tercecer karena ketidaktahuan, ketidakpahaman dan aksesibilitas yang kurang dari penduduk tersebut akhirnya tidak bisa memenuhi adminduknya. “Kami harap agar langkah terobosan ini berlanjut menyasar anak-anak yang tinggal di panti asuhan,” katanya.

Menurutnya, program tersebut penting dilakukan karena dengan kepemilikan dokumen kependudukan anak-anak panti asuhan. “Ini ke depannya akan memudahkan bagi yang bersangkutan untuk mengakses berbagai layanan dasar seperti pendidikan, perbankan, bantuan sosial, BPJS kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga:  Cegah Klaster Baru COVID-19, Ini Dilakukan Korem

Selain itu pemerintah Badung juga berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak sipil masyarakat yaitu adminduk ini. Dari pendataan yang dilakukan Sebelumnya oleh Disdukcapil Badung terdapat 34 orang anak panti belum memiliki KK, 37 orang belum memiliki akta kelahiran dan 21 orang belum memiliki KTP-el.

Namun dari jumlah tersebut ditemukan 3 orang yang belum memenuhi persyaratan untuk penerbitan KK dan akta kelahiran dan 3 orang anak tidak bisa melakukan perekaman karena data tidak ditemukan dalam data base kependudukan di pusat. “Hal ini terjadi karena perekaman luar domisili dimana kemungkinan daerah asal anak tersebut belum melakukan konsolidasi data ke pusat. Langkah terobosan sebelumnya, Dukcapil Badung juga telah melakukan pendataan dan penyelesaian adminduk bagi penduduk rentan di RS Jiwa Bangli, Lapas Kerobokan, dan penduduk transgender,” terangnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Terseret Arus Pantai Bias Saut, Remaja NTT Ditemukan Tak Bernyawa
BAGIKAN