JAKARTA, BALIPOST.com – Kerajaan Arab Saudi mencabut pembatasan masuk bagi warga enam negara, termasuk Indonesia. Pencabutan larangan ini berlaku mulai 1 Desember 2021 sehingga warga Indonesia bisa ke Arab Saudi menggunakan penerbangan langsung, tanpa harus melalui negara ketiga.
“Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ketiga selama 14 hari,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).
Pemerintah Arab Saudi sejak Februari 2021 memberlakukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir yang hendak masuk ke wilayahnya.
Menurut ketentuan yang sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021 itu, penggunaan penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Peraturan tersebut dicabut terhitung mulai 1 Desember 2021. “Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jamaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jamaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi,” kata Menteri Agama, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Menteri Agama sudah meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tim Kementerian Agama menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah dan haji. Ini, nantinya akan dibahas dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya.
Selama berada di Arab Saudi, rombongan dari Kementerian Agama bertemu Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah. (kmb/balipost)