JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Kamis sore. “Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Pasalnya 170 KUHP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (26/11).
Zulpan mengatakan saat ini RC masih menjalani pemeriksaan intensif. Tidak tertutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lain pada perkara pengeroyokan tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tak sendiri,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ketika berunjuk rasa. Zulpan mengungkapkan total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa anarkis itu.
Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam. Adapun 15 tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP. Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Saat menangkap 15 anggota ormas PP tersebut polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver. Pihak kepolisian selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api terkait temuan tersebut. (kmb/balipost)