MANGUPURA, BALIPOST.com – DPRD Badung akan menyisir Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan untuk disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Kebijakan ini ditempuh menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat dikonfirmasi Jumat (26/11) membenarkan akan menyisir Perda yang telah ditetapkan untuk disesuaikan mengacu pada kebijakan baru UU Cipta Kerja. “Yang kami sisir adalah Perda yang sudah jalan saja, apakah ada yang bertentangan atau tidak. Kalau ada akan dibahas untuk disesuaikan dengan kebijakan yang baru agar tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan meminta masing-masing komisi dan Bapemperda membahas jika ditemukan adanya Perda yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Pihaknya, saat ini juga sedang menyusun Perda untuk memudahkan investasi daerah, khususnya di Badung. “Kami belum tahu apa ada (bertentangan -red) karena masih dicek. Kalau ada langsung kita mintakan masing-masing komisi dan rangkuman Bapemperda untuk kita ajukan atau revisi Perda yang bertentangan,” terangnya.
Seperti diketahui, DPRD Badung mengeluarkan persetujuan terhadap delapan Ranperda Kabupaten Badung. Kebijakan ini bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa setiap Daerah Wajib Untuk Melakukan Harmonisasi dan Sinkronisasi yang Berkaitan dengan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. (Parwata/balipost)