DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron membuat sejumlah negara melarang masuknya pelaku perjalanan dari kawasan Afrika. Indonesia juga menerapkan kebijakan ini lewat Surat Edaran No. IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam SE yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., diatur terkait pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu masuk ke Indonesia. Ini, dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529.
SE yang dibuat pada 27 November ini akan berlaku mulai Senin (29/11). Di dalam SE tertuang penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal maupun mengunjungi wilayah 8 negara di Afrika. Yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Namun, ketentuan itu dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, peneliti dari Maarif Institute, Endang Tirtana, mendesak pemerintah segera membatasi masuknya wisatawan dengan riwayat perjalanan tujuh negara di Afrika setelah adanya laporan varian baru Covid-19, Omicron.
“Pemerintah harus memperketat pintu masuk Indonesia guna mencegah varian Omicron. Jangan sampai Indonesia mengalami gelombang ketiga COVID-19,” katanya.
Menurut dia, mutasi virus yang pertama kali menjangkiti Wuhan, China, yang secara resmi dikatakan pada awal 2020 itu diperkirakan memiliki kemampuan penularan lima kali lebih cepat dibanding varian yang ada sebelumnya. Varian Omicron terdeteksi di tujuh negara di Afrika, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Lesotho, dan Eswatini.
Berkaca pada varian Delta, kata dia, Indonesia terlambat melakukan pencegahan dan antisipasi. Akibatnya, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 tak terkendali pada pertengahan 2021.
Ia mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk mencegah varian Omicron. Sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Singapura juga telah melakukan pengetatan pengawasan penerbangan dari luar negeri.
“Sehingga jangan sampai kita kembali menghadapi gelombang ketiga setelah libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah harus tegas dalam hal ini,” kata dia.
Ia merekomendasikan sebagai langkah pencegahan, protokol masuk ke Indonesia harus diperketat. Mulai dari penerapan uji usap PCR dan karantina bagi seluruh perlaku perjalanan luar negeri.
“Masyarakat sebaiknya menghindari bepergian jelang libur Natal dan Tahun Baru. Ini sebagai upaya mencegah penularan maupun penyebaran COVID-19,” kata dia. (kmb/balipost)