Oknum notaris tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang oknum notaris di Jembrana, dibekuk jajaran Satresnarkoba karena terlibat kasus narkoba. Penangkapan IKS (43) alias Komang Kebo, bermula dari informasi masyarakat di wilayah Kelurahan Dauhwaru (tempat tinggal tersangka), sering terjadi peredaran narkotika.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap IKS. Hingga pada Kamis (25/11) sekira pukul 12.30 WITA, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah IKS disaksikan oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala, I Made Wirawan.

Baca juga:  Kejari Buleleng Musnahkan 0,5 Kilogram Barang Bukti Narkoba

“Dari penggeledahan dalam rumah tersangka ditemukan barang-barang terkait dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu bong, kendi kecil yang didalamnya berisi satu klip kecil di dalamnya kristal bening diduga sabu,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliawan, saat ekspose kasus Minggu (28/11).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Efek Pandemi COVID-19, Kasus Curanmor Marak

Oknum notaris ini mengaku membeli barang haram tersebut dan saat ini kasusnya masih dikembangkan. “Jadi kami mengingatkan bahwa narkoba ini masuk di semua lini. Kami akan intensifkan lagi agar tindakan pencegahan narkoba lebih gencar dilakukan,” kata Kapolres.

Dari pemeriksaan, plastik klip itu berisi Shabu seberat 0,83 gram brutto atau 0,66 gram netto. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kasus Matinya Belasan Satwa di TNBB, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang
BAGIKAN