NEGARA, BALIPOST.com – Seorang perempuan, Ms, dianiaya suami sirinya, Hr (52) asal Situbondo, Jawa Timur. Pria ini berhasil dibekuk anggota Polsek Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (27/11) malam saat hendak keluar Bali.
Hr memukul kekasihnya di kos, wilayah Denpasar Barat beberapa jam sebelum ditangkap lantaran cemburu. Hr naik pitam lantaran mengetahui istri sirinya melayani pijat lelaki lain.
Petugas Polsek Denpasar Barat lalu menerima laporan dari korban setelah dianiaya tersangka. Berdasar laporan itu, Polsek Denbar lantas berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk antisipasi pelaku ke Jawa.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliantara, didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Darmanatha, Minggu (28/11) membenarkan telah mengamankan buron kasus penganiayaan yang dilakukan di Denpasar. Dari informasi, tersangka memukul korban lantaran cemburu.
Pelaku diduga kabur menuju ke Situbondo, tempat asalnya. Jajaran Polsek yang melakukan pemeriksaan di pos I (pintu masuk) Pelabuhan Gilimanuk lantas mengatensi ciri-ciri tersangka. Hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk di Gilimanuk sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Darmanatha mengatakan dari informasi korban dengan tersangka kawin siri. Saat kejadian pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 14.00 WITA tersangka yang kangen bermain ke kos korban. Lantas ia melihat korban sedang memijat seorang laki-laki.
Selesai memijat, pelaku kembali lagi dan ingin memadu kasih. Tapi korban menolak, dan tersangka lantas emosi dan memukul korban beberapa kali tubuh dengan tangan kosong.
Akibat tindakannya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Di antaranya, kepala belakang benjol, luka robek di atas dan bawah mata, bibir serta bagian pinggang kiri memar. “Pelaku tidak setuju korban bekerja sebagai tukang pijat panggilan, dan puncak emosi pada Sabtu lalu hingga memukul korban,” kata Kapolsek.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor bernopol P 4231 FW yang digunakan untuk kabur. Kasus ini kemudian diserahkan di lokasi tempat kejadian di Denpasar Barat. Atas perbuatannya, tersangka asal Situbondo ini disangkakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. (Surya Dharma/balipost)