Gubernur Koster saat meninjau pelayanan publik di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung serta di Kabupaten Tabanan, Sabtu (27/11). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara maraton meninjau pelayanan publik di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung serta di Kabupaten Tabanan, Sabtu (27/11). Tujuannya untuk mengecek kinerja para pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, apakah berjalan lancar atau tidak saat melayani masyarakat, pascaterbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Memanfaatkan waktu luangnya di tengah aktivitas yang sangat padat, kehadiran Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ke Kantor UPTD. PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung dan di Kabupaten Tabanan ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lapangan. Mengingat antusias masyarakat Bali untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di masa pandemi ini sangat antusias setelah dirinya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dimana dalam Pergub tersebut, ada 3 kebijakan strategis pro-rakyat, khususnya dibidang Pajak Kendaraan Bermotor yang disambut positif oleh masyarakat.

Pertama, Kebijakan Diskon Pajak, dimana wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun saja dan tunggakan diatas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga, maupun denda. Kedua, Kebijakan Pemutihan, dimana wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda. Dan ketiga Kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II, dimana wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini.

Baca juga:  Disdikpora Bentuk Relawan Mengajar

Warga yang sedang melakukan pembayaran wajib pajak memberikan apresiasi dihadapan Gubernur Koster dan menyampaikan banyak terimakasih atas regulasi yang telah meringankan beban masyarakat Bali.

Gubernur Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dalam keterangan persnya, menyampaikan hasil pengatamannya dilapangan ternyata masih ada warga yang nunggak pajak kendaraan bermotor sampai 5 tahun lamanya di Kabupaten Tabanan, termasuk juga di Kabupaten Badung. Namun demikian, para wajib pajak yang memiliki sepeda motor dan mobil mengaku sangat senang dengan kebijakan yang dikeluarkan ini, karena yang nunggak pajak kendaraan bermotor di atas 2 tahun sangat diringankan bebannya.

“Seperti di Tabanan ada seorang Ibu yang nunggak pajak sampai 5 tahun, namun ia dapat diskon 3 tahun dan hanya membayar pajak 2 tahun. Kalau ditotalkan secara Rupiah, dia mendapatkan diskon Rp 700.000 X 3 yaitu Rp 2.100.000 ia mendapatkan keringanan, tanpa bunga dan tanpa denda. Jadi saya kira ini sesuatu yang sangat baik, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang penurunan pendapatannya itu cukup signifikan, sehingga memberatkan masyarakat untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak maupun biaya balik nama, maupun juga pajak kendaraan bermotor yang regulernya,” jelasnya.

Ia menambahkan hampir semua warga yang diajak berbincang mengharapkan agar kebijakan ini diteruskan tahun depan. Gubernur Bali jebolan ITB ini mengatakan dari pencapaian pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, sampai saat ini targetnya relatif tercapai.

Baca juga:  Transmisi Lokal Dominasi Kasus Baru COVID-19 di Bali, 65 Persennya Disumbang Dua Daerah Ini

Seperti di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan ini target PKB-nya mencapai Rp 107 miliar atau sudah tercapai 96 persen (per Sabtu 27 November 2021).

“Jadi lagi satu bulan, yakni bulan Desember masih ada waktu untuk mencapai di atas target 100 persen, dan ini suatu kinerja yang baik yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha beserta unit kerja di UPTD dengan para pegawainya. Untuk itu, jangan kendorkan semangat kerja keras ini, agar target ini bisa tercapai dengan baik, sehingga saya telah memperintahkan Kepala Bapenda Bali agar tidak ada hari libur, Sabtu-Minggu tetap kerja. Kalau berhasil, saya kira target pendapatan asli daerah akan tercapai dan sangat diperlukan untuk membiayai keperluan pembangunan Bali yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tandas Gubernur Koster,

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha melaporkan di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, PKB ditarget sebesar Rp 286 miliar lebih, dan yang telah terealisasi Rp 286 miliar lebih (100,3 %). Sedangkan BBNKB ditargetkan Rp 171 milyar lebih, dan yang baru terealisasi sebanyak Rp 95 milyar lebih (55,64 %). Kemudian di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, target PKB-nya Rp 107 milyar dan yang teralisasi Rp 101 milyar lebih (95, 11 %). Sedangkan untuk target BBNKB Rp 59 miliar lebih, dan yang teralisasi Rp 31 milia lebih (52,18%).

Baca juga:  Bank Dunia Sarankan Indonesia Mereformasi Kebijakan Subsidi

Untuk itu, Made Santha mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan yang pro-rakyat ini, karena kebijakan Diskon Pajak, Pemutihan, dan Pembebasan Biaya BBNKB II akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021.

Warga Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Wayan Merta yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, dihadapan Gubernur Koster menyampaikan ucapan terimakasihnya, karena telah meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021. Sedangkan, Ni Putu Lili yang merupakan warga dari Tabanan mengungkapkan rasa syukurnya, karena kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster di masa pandemi telah meringankan beban ekonomi keluarganya.

“Saya belum membayar pajak PKB selama 5 tahun, namun atas kebijakan Bapak Wayan Koster, Saya mendapatkan diskon pajak sebanyak 3 tahun, sehingga secara ekonomi Saya merasa teringankan, apalagi kebijakan ini telah membebaskan bunga maupun denda,” ungkapnya di hadapan mantan Anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Koster didampingi langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Putu Sudiana, dan Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar. ((Winatha/balipost)

BAGIKAN