Ilustrasi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan varian baru Omicron ke dalam kategori kewaspadaan tertinggi atau variant of concern (VOC) berdasarkan pengamatan pada perkembangan mutasi yang cepat. Demikian dikatakan Pakar ilmu kesehatan Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama.

“WHO sudah menggolongkannya dalam VOC berdasar rekomendasi WHO’s Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE),” kata Guru Besar Paru FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (28/11).

Baca juga:  Kick-off UKW PWI Bantuan BUMN Dimulai di 3 Provinsi

Tjandra mengatakan virus B 1.1.529 itu diberi nama Omicron setelah resmi dikelompokkan dalam kategori VOC bersama Alpha (B 1.1.7), Beta (B 1.351), Gamma (P1) dan Delta (B 1.617.2).

Menurut mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu varian VOC memiliki karakteristik lebih mudah menular dan enyebabkan penyakit yang lebih parah. Selain itu, secara signifikan mengurangi netralisasi oleh antibodi, dapat mengurangi efektivitas pengobatan, vaksin atau diagnosis medis. “Pertimbangan utamanya adalah karena banyaknya mutasi yang terjadi, ada yang mengatakan 30 di spike protein dan ada juga yg menyatakan sampai 50 total mutasi,” katanya.

Baca juga:  Setelah Menag Terkonfirmasi Positif COVID-19, Akses Masuk di Kemenag Diperketat

Tjandra mengatakan mutasi dalam jumlah banyak dan cepat dikhawatirkan memicu penyebaran yang cepat seperti yang terjadi di Afrika. Selain itu ada pula kemungkinan infeksi ulang hingga serangan pada sistem imun. “Dalam beberapa minggu ini jumlah kasus naik tajam di hampir semua provinsi Afrika Selatan. Kalau tadinya di Eropa baru hanya di temukan di Belgia, maka sejak kemarin bertambah tiga negara lain, Jerman, Inggris dan Italia, selain di Israel dan Hongkong sehingga sudah lintas benua,” katanya.

Baca juga:  Anomali Satelit Telkom1, Telkom Bangun Telkom4

Tjandra menambahkan WHO mengelompokkan varian Omicron dalam VOC pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021. “WHO cepat sekali mengelompokkan Omicron dalam VOC. Jadi jarak antara virus ditemukan dengan dinyatakan sebagai VOC adalah hanya 17 hari saja,” katanya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN