Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Merebaknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, menyebabkan Indonesia melakukan antisipasi. Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Minggu (28/11).

Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M ini disebutkan bahwa diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian
terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi. “Bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut,” demikian bunyi SE yang berlaku mulai 29 November pukul 00.00 tersebut.

Terlebih, lanjut SE itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko. Bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan
regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:  Kemenhub Respons Surat Gubernur Bali Soal Pengendalian Penumpang Cegah COVID

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Namun, Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B dilarang masuk ke Indonesia.

Disebutkan para pelaku perjalanan yang dilarang masuk berasal dari Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Terdapat juga 8 negara maupun wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca juga:  Dari Bali Jalani PPKM Level 3 hingga Luhut Soroti Perayaan Agama di Bali

“Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud sebelumnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Adapun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut, lanjut Suharyanto, tetap bisa masuk ke tanah air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.

“Warga Negara Indonesia yang berasal dari 11 negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, Polres Badung Perketat Penerapan Prokes

Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, antara lain WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.

“Kemudian pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 11 negara di depan ini tidak perlu karantina tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble,” tandasnya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN