Luhut B. Pandjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron hingga Minggu (28/11), terdeteksi di 13 negara. Baik itu yang mengonfirmasi kasus dan probable dari varian itu. Demikian dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu.

Dipantau dari Denpasar, Luhut menyebutkan sejumlah negara yang mendeteksi varian yang sudah dinyatakan sebagai Variant of Concern (VOC) oleh WHO. Negara-negara itu antara lain Afrika Selatan, Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong. “Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi,” ujarnya.

Menyikapi perkembangan saat ini, kata Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut, pemerintah mengumumkan kebijakan melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara di Afrika. Yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. “Kebijakan ini akan diberlakukan dalam 1 x 24 jam,” tegasnya.

Baca juga:  Hingga 12 Desember, Dinkes Bali Temukan 60 Kasus COVID-19

Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk dalam daftar larangan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB. “Negara-negara tersebut bisa bertambah berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Ia menyebutkan Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan genome sequencing, terutama dari kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron. “Kami memperkirakan dengan kerjasama internasional yang baik, butuh 1 sampai 2 minggu ke depan untuk bisa memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah,” sebut Luhut.

Ia mengatakan langkah pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional ini merupakan langkah waspada untuk mencegah dan menghambat varian Omicron masuk ke Indonesia. “Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini,” tambahnya.

Baca juga:  Dari Disengat Tawon Meninggal hingga Penculikan Nyaris Dialami Siswi SD

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia masih cukup terkendali. Pada hari ini hanya mencatat 275 kasus baru dan hanya 1 kasus fatality atau korban jiwa. “Ini suatu hal yang luar biasa yang terjadi pada hari ini dari sekian bulan kita mengalami serangan yang hebat dari Delta variant. Tentunya ini merupakan suatu hal yang harus kita syukuri dan harus kita pertahankan. Meskipun, kita harus tetap waspada dengan peningkatan kasus COVID-19 di banyak negara, munculnya varian Omicron ini dan ancaman peningkatan kasus akibat Nataru,” katanya mengingatkan.

Selain pengetatan kedatangan dari luar negeri, pemerintah akan terus mendorong disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka oleh pemerintah. “Disiplin prokes yang akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, kami mohon sekali lagi supaya kita semua saling mengingatkan bahwa pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, juga vaksinasi, itu betul-betul kita harus patuhi,” tegasnya.

Baca juga:  Segini, Realisasi Refokusing Anggaran Penanganan COVID-19 di Bali

Selain disiplin prokes, pemerintah juga terus mendorong percepatan vaksinasi. Terutama untuk lanjut usia, mengingat mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak COVID-19. “Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome squencing untuk mendeteksi varian Omicron ini. Selain itu, penerapan protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi, juga harus terus ditingkatkan. Upaya ini membutuhkan kerja sama yang erat dari masyarakat,” kata Luhut. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN