Pedagang -Penertiban pedagang yang selama ini berjualan di Seputar Kota Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar Senin (29/11) mulai menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di Seputar Kota Gianyar. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan karena Pasar Rakyat Gianyar sudah rampung sehingga para pedagang yang selama ini berjualan di Seputar Kota Gianyar bersiap pindah ke Pasar Rakyat Gianyar.

Watha menyampaikan Satpol PP Kabupaten Gianyar tetap menggencarkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) kepada para pedagang di Seputaran Kota Gianyar. “Ini sekaligus mengarahkan para pedagang untuk bersiap-siap pindah dari tempat sekarang mereka berjualan,” ucapnya.

Baca juga:  Ditertibkan, Pedagang Berjualan di Fasum Belega

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar menjelaskan tempat berjualan pedagang tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015.

Ia mengarahkan pedagang berjualan di tempat yang baru. Bagi pedagang yang sudah terdaftar bisa pindah ke Pasar Rakyat Gianyar.

Sementara pedagang yang tidak terdaftar atau pedagang baru akibat pandemi maka yang bersangkutan disarankan berjualan pada pasar lain. Di Gianyar terdapat banyak pasar umum seperti Pasar Samplangan, Abianbase, Beng, Semebaung, Bedulu, Pasar Yadnya Blahbatuh dan lainnya. ” Pedagang diarahkan berjualan di pasar umum yang dikelola pemerintah atau desa adat, jadi jangan lagi berjualan di fasilitas umum ,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Pasien Omicron BF.7 Teridentifikasi, Sejumlah Kasus di Bali

Made Watha menegaskan intinya pemerintah tidak melarang warga berjualan apalagi ini masalah kehidupan. Hanya saja, pedagang diminta tidak berjualan pada fasilitas umum seperti badan jalan, di jalan atau trotoar. “Penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum agar terwujud Kota Gianyar yang bersih, indah, asri, nyaman dan aman,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN