DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, yang menyidangkan perkara dugaan korupsi rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung pada 2018 di Jembrana, membacakan vonis terhadap terdakwa, I Nengah Alit, Selasa (30/11). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jembrana Non Aktif itu divonis 4,5 tahun penjar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider. Namun demikian, hakim menurunkan hukuman terdakwa dari tuntutan jaksa. JPU I Wayan Yuda Satria, dkk., sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam tahun dan denda Rp 250 juta.
Walau putusan hakim turun, Alit melalui kuasa hukumnya Ngurah Gede dkk., seketika itu juga langsung menyatakan banding. Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak sependapat soal denda.
Jaksa awalnya menuntut terdakwa enam tahun penjara dan membayar Rp 250 juta, subsider enam bulan. Namun majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan.
Sedangkan rekannya terdakwa I Ketut Kurnia Artawan justru dijerat pasal berbeda walau besaran vonisnya sama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti menyatakan Kurnia Artawan bersalah dalam dakwaan primer, sehingga dia dihukum selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, perbedaanya terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 18,7 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita.
Dalam hal tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Atas vonis itu, terdakwa Kurnia Artawan yang tidak didampingi pengacara langsung menyatakan banding
Sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa Alit merupakan PA (Pengguna Anggaran) dalam proyek tersebut. Sedangkan sumber dana itu dari BKK tahun 2017 yang bersumber dari bantuan PHR Kabupaten Badung. Hal itu dijelaskan para saksi yang bersidang secara offline dari Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)