Tjok. Agung Kusuma Yuda P. (kanan) bertemu Bupati Mahayastra. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perbekel Pejeng, Tjok. Agung Kusuma Yuda P. melalui Surat Nomor : 881/115/DP/X1/2021 mengajukan permohonan pengajuan pengunduran diri kepada Bupati Gianyar. Bupati Gianyar Made Mahayastra saat bertemu Perbekel Pejeng, Senin (29/11) mengatakan menerima permohonan pengunduran diri itu.

Bupati Mahayastra menyampaikan Kusuma datang ke Kantor Bupati untuk pamitan. Ini sekalian menyampaikan langsung surat pengunduran diri sebagai kepala desa atau Perbekel Pejeng. “Tjok. Agung Kusuma Yuda pamitan sambil sambil menyerahkan surat pengunduran diri,” ucapnya.

Baca juga:  Mega dan Jokowi Beri Pembekalan ke Bacalaeg PDIP

Sebagai penggantinya, sudah disiapkan Kadis PMD, Ngakan Ngurah Adi. Penganti Tjok Kesuma Yuda merupakan pejabat (Pj) dari ASN yang memenuhi persyaratan.

Ngurah Adi yang ikut mendampingi Kusuma menghadap bupati mengatakan pengunduran diri sudah disetujui dan bupati minta Dinas PMD menyiapkan Pj. Sisa masa jabatan Kusuma sekitar 2,5 tahun, sehingga akan dilakukan pemilihan PAW Perbekel Pejeng.

Saat ini Dinas PMD masih menyiapkan SK pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Perbekel Pejeng. Ngurah Adi menegaskan Pj menjabat tidak boleh lebih dari enam bulan. “Jabatan PAW Perbekel Pejeng akan berakhir pada Oktober 2024 ,” jelasnya.

Baca juga:  Polemik Pensertifikatan Tanah Berlanjut, Sejumlah Warga Pejeng Datangi Kantor Desa

Sebelumnya dalam surat permohonan tertanggal 18 November 2021, Kusuma Yuda mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Perbekel Pejeng. Alasannya tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Perbekel Pejeng. Ia menyampaikan memilih mengundurkan diri dan fokus mengurus kedua orangtua. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN