Aparat kepolisian menunjukan pelaku dan barang bukti dari kasus penipuan berkedok penyembuhan, Selasa (30/11). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polsek Kota Singaraja mengungkap dugaan kasus penipuan berkedok penyembuhan penyakit. Dari kasus ini, satu orang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (30/11) mengatakan, peristiwa ini dilaporkan pada 27 November 2021 sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, Putu Eka Kariasa (41) asal Banjar Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng mengadu telah ditipu oleh KSM (55) asal Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu.

Korban mengaku, awalnya tidak kenal dengan terduga pelaku. Dalam pertemuan, korban disebut mengalami sakit dan bisa disembuhkan dengan cara membeli  pelangkiran. Selain itu, korban disarankan untuk mengikuti kegiatan di padepokan yang dikelola oleh pelaku.

Baca juga:  Cegah Soceng, Masyarakat Diimbau Tak Asal Klik Link dan Install Aplikasi

Korban menyerahkan uang Rp 1.750.000 untuk pendaftaran padepokan pada 24 November. Kemudian pada 25 November 2021 menyerahkan uang Rp 700.000 untuk membeli pelangkiran.

Setelah mendaftar dan membeli pelangkiran itu, korban kemudian sadar telah ditipu. Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kota Singaraja.

Menurut Kompol Darma, dari laporan korban itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, KSM berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Hati-hati, Modus Minta Pulsa lewat Akun FB Palsu

Dia diamankan 27 November 2021 pukul 18.00 WITA di Desa Pemaron. Dari pemeriksaan di hadapan penyidik, terduga pelaku KSM mengakui telah menipu korban. Modusnya menyembuhkan penyakit dengan syarat membeli pelangkiran dan mendaftar di pedepokan yang dipimpinnya.

Terduga pelaku pun mengaku ada korban lain yang ditipu dengan modus sama. Yaitu I Wayan Parmi (52) dari Desa Pedawa sebesar Rp 10.000.000 dan Putu Gede Artini (21) asal Desa Panji sebanyak Rp 2.000.000.

Baca juga:  Warga Protes Rekrutmen Kaur Desa

Hasil menipu, dikatakan Kompol Darma digunakan membeli pakaian, perlengkapan rumah tangga, barang elektronik, dan perhiasan emas. Sementara, sisa uang Rp 500.000 telah dijadikan barang bukti.

Selain itu sebuah HP dan sepeda motor milik pelaku juga disita untuk barang bukti. “Setelah kita interogasi bukan 1 korban, tapi ada dua lagi TKP berbeda. Bahkan, terduga pelaku ini sebelumnya terlibat kasus penggelapan cengkeh,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN