Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Akun media sosial (Medsos) milik pejabat pemerintahan di Kabupaten Badung akhir-akhir ini menjadi sasaran peretasan. Hacker mengambil alih akun untuk penipuan.

Dengan meretas akun pejabat, seperti WhatsApp atau Facebook, hacker dengan leluasa mengambil nomor menghubungi akun yang berteman dengan pejabat tersebut. Mereka pun berpura-pura menawarkan lelang kendaraan, menawarkan tanah, hingga meminta transferan dana.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Badung, IGN Jaya Saputra saat dikonfirmasi Selasa (30/11) mengingatkan para pejabat dan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan akses kepada aplikasi terhadap data-data penting di perangkat mobile-nya, seperti daftar kontak. “Cara yang dapat dilakukan agar terhidar dari hacker jangan memberikan akses data pada handphone, kalau tidak jelas sumbernya. Sebab, bisa jadi setelah diberikan akses data pribadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatan, seperti penipuan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus DID 2018, Mantan Bappelitbang Tabanan Dikonfirmasi Soal Ini

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Seperti dengan menyebar pesan berantai berisi iming-iming hadiah disertakan dengan link.

Padahal, link yang diberikan adalah untuk mengakses data pribadi yang ada di ponsel. “Tiba-tiba saja ada yang komplin ke kita, padahal kita sendiri tidak tahu. Ini yang patut diwaspadai ketika memberikan akses kepada orang lain,” tegasnya.

Menurutnya, layanan data di lingkungan Pemkab Badung telah diantisipasi dengan membatasi akses situs-situs berbahaya. Bahkan, untuk mendapatkan akses internet gratis harus melakukan login dengan email, sehingga orang yang mengakses internet khususnya di lingkungan Puspem Badung, dapat terdeteksi. “Misalnya ada yang menyebar hoax atau membagikan situs-situs berbahaya itu bisa kami klarifikasi dengan cepat, sehingga tidak sampai merugikan,” ujarnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Tujuh Terdakwa Korupsi PNPM-MP Kompak Dituntut Lima Tahun
BAGIKAN