Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pementasan dan konten Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem terutama yang mengandung unsur pornografi masih marak terjadi. Bahkan, beberapa konten Joged porno atau Joged jaruh kembali beredar luas diunggah di media sosial.

Hal ini mengundang keprihatinan semua pihak, seperti seniman, pencinta Joged Bumbung, budayawan, dan masyarakat. Bahkan Gubernur Bali, Wayan Koster bereaksi keras terkait ini.

Sebab, peredaran Joged porno ini telah menimbulkan citra negatif terhadap kesenian Bali.
Gubernur Koster mengaku merasa geram dan mengecam pelecehan terhadap kesenian tradisional Bali Joged Bumbung itu.

Dikatakan, pelecehan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, namun hingga kini belum dapat dihentikan. Oleh sebab itu, Gubernur Koster meminta aparat tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melecehkan kesenian tradisional Bali ini.

“Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Untuk itu aparat yang berwenang, Bupati/Wali Kota, Lurah, Perbekal dan Bandesa Adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban,” tegas Gubernur Koster  didampingi Kadisbud Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha, Selasa (30/11).

Baca juga:  Siwaratri, Gunung Agung Kembali Erupsi

Gubernur Koster, mengatakan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 6669 Tahun 2021, sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Untuk itu, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya Leluhur.

Baca juga:  Setelah 93 Tahun, Menteri ATR/BPN Bersama Gubernur Koster Selesaikan Kasus Tanah di Mumbul

“Kami tegaskan melalui Surat Edaran Gubernur No. 6669 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem,” tandasnya.

Lanjut dikatakan, bahwa kesenian Joged ini telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015. Oleh karena itu, kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat kerthi Loka Bali yang menjadikan Kebudayaan sebagai hulu pembangunan, sehingga semua objek Kebudayaan harus dilindungi.

Untuk itu, seluruh warga masyarakat, seniman, dan budayawan harus turut serta mendukung dan berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi.

Baca juga:  PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilkada 2024

Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar. Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.

Kepada pengelola dan penggiat media social, youtuber, instragram, dan sebagainya diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform youtube atau media social lainya.

Dengan semakin tidak terkendalinya pelecehan terhadap kesenian Joged Bumbung, Gubernur minta kepada Instansi Kepolisian, Bupati/ Wali Kota, Lurah/ Perbekel, dan Bandesa Adat  mengambil langkah-langkah preventif, mencegah, dan memberikan tindakan tegas, tehadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau menyelenggarakan atau pihak yang menggungah ke media sosial. (Winatha/balipost)

BAGIKAN