DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil Survei Pemantauan Harga KPw BI Provinsi Bali menunjukkan kenaikan harga minyak goreng terjadi sejak awal 2021. Pada minggu ke IV 2021, harga minyak goreng secara rata-rata tercatat Rp 17.288 per liter.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Bali Trisno Nugroho Rabu (1/12), harga ini mengalami peningkatan 17,3% (yoy) dan secara average yoy accumulative adalah sebesar 9.6% (yoy). Apabila dibandingkan dengan dengan provinsi lain di Indonesia, harga minyak goreng di Bali berada pada urutan ke-17.
Ia mengatakan kenaikan harga minyak goreng tidak terlepas dari kenaikan harga CPO internasional, terutama disebabkan turunnya pasokan dari Malaysia. “Meskipun Indonesia merupakan negara eksportir utama CPO, namun masih integrasi antara produsen di hulu dan hilir menyebabkan produsen dalam negeri harus membeli CPO dengan harga internasional,” ujarnya.
Untuk menahan laju kenaikan harga kenaikan minyak goreng di Bali, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Bali melakukan operasi pasar sebanyak 17 kali. Ini, digelar di 5 Kabupaten/Kota di Bali, yakni Jembrana, Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Badung.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Bali I Nyoman Tangkas Sugiharta, mengatakan harga CPO naik pada minggu ke-4 Oktober 2021 sebesar 44,03 persen dibanding Oktober 2020.
Penyebab lainnya yaitu meningkatnya permintaan bahan baku untuk biodisel (bahan bakar alternatif yang dihasilkan bahan alami yang terbarukan) melalui program B30. Selain itu, jumlah panen kelapa sawit di dalam negeri juga mengalami penurunan.
Kementerian Perdagangan RI, dikatakannya, meminta agar seluruh produsen minyak goreng menjaga pasokan dalam rangka stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dipasar ritel dan tradisional. “Kami juga akan mendorong produsen kelapa sawit dari hulu ke hilir supaya menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi jadi minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)