Pansus- Rapat Pansus bersama Dinas PUPR, Tim kajian naskah akademik Unud dan Biro Hukum terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Terkait Bangunan Gedung, Pemkab Gianyar secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketua Pansus DPRD Gianyar terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Nyoman Alit Sutarya Rabu (1/12) mengatakan IMB ini sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Alit Sutarya mengatakan Panitia Khusus C telah melaksanakan pembahasan bersama dengan pihak Eksekutif pada 23 November 2021 dalam rangka tindaklanjut dari diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini beserta Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana terkait Restribusi Persetujuan Bangunan agar Perda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung benar-benar dilaksanakan sesuai dengan materi yang diatur dalam perda dimaksud. “Peraturan tersebut agar didahului dengan sosialisasi sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuan perda tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Pascakebakaran, Puluhan Pedagang Pasar Kidul Direlokasi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar ini menjelaskan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah memperluas, jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Ini terdiri dari tingkat kompleksitas mencakup sederhana, tidak sederhana, khusus dan tingkat permanensi mencakup permanen dan nonpermanen.

Lebih lanjut Alit Sutarya mengatakan ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran mencakup tinggi sedang, rendah, lokasi mencakup padat, sedang, dan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12.

Baca juga:  Pengungsi Gunung Agung Tinggal di Gedung Bocor

Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, disebutkan bahwa PBG bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.
Nyoman Alit Sutarya menambahkan terkait retribusi, Pemerintah Daerah melalui dinas teknis menetapkan harga satuan retribusi daerah berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN