Luhut B. Pandjaitan. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah saat ini telah menyusun langkah antisipasi merespons merebaknya varian Omicron di sejumlah negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/12), mengatakan salah satunya adalah memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang dilarang masuk untuk sementara.

Ia mengungkapkan perpanjangan masa karantina berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo saat melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri. Disebutkannya, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. “Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron,” tegasnya.

Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember. “Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutup Menko Luhut.

Baca juga:  Dugaan Asmara, Motif Penebasan Pedagang Buah

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang dikeluarkan guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia tersebut berlaku efektif mulai 29 November pukul 00.01.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto selaku Ketua Satgas, Minggu (28/11) mengatakan pelarangan masuk diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.

Baca juga:  Bali Masih Sisakan 266 Kasus Aktif, 50 Persennya Ada di Dua Daerah Ini

“Untuk WNA yang pernah (mengunjungi) atau berasal dari negara-negara ada sebelas negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Ketua Satgas.

Adapun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut, lanjut Suharyanto, tetap bisa masuk ke tanah air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku. “Warga Negara Indonesia yang berasal dari sebelas negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” ujarnya.

Baca juga:  239 Atlet PON Bali Ikuti Tes Fisik

Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, antara lain WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.

“Kemudian pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 11 negara di depan ini tidak perlu karantina tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble,” tandasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN