SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Sarimertha, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, telah melaksanakan pengukuhkan Awig-awig desa adat, belum lama ini. Pengukuhan bahkan dihadiri dan ditandatangani Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dengan awig-awig ini, diharapkan kehidupan krama Desa Adat Sarimertha maupun pelaksanaan Panca Yadnya menjadi lebih tertata, sesuai dengan aturan di dalam awig-awig.
Bendesa Adat Sarimertha I Made Sudiarta, Rabu (1/12) mengatakan, awig-awig ini memang sudah ada sebelumnya. Namun, dalam perjalanannya ada beberapa bagian yang direvisi. Setelah selesai proses revisi, dilanjutkan dengan konsultasi.
Baru ke tahap pengukuhan awig-awig. Proses selanjutnya, kata Sudiarta, tinggal memohonkan nomor registrasi ke provinsi, sesuai dengan petunjuk dari MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung.
Sudiarta menjelaskan, awig-awig ini berisikan
pengaturan krama setempat maupun pelaksanaan pasangkepan krama desa adat dan aturan pelaksanaan Panca Yadnya di desa adat. Selain itu, poin utama lainnya juga mengatur perihal wewidangan atau batas-batas wilayah desa adat.
“Dengan awig-awig ini, harapannya kehidupan krama
kami di desa adat ke depan menjadi lebih baik dan pelaksanaan panca yadnya, baik karya, piodalan maupun ngaben, serta lainnya dapat terlaksana lebih tertata,” katanya.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta hadir dalam
Upacara Mlaspas Gedong Kunci, Pralingga Rambut Sedana dan Pengukuhan Awig-Awig di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Sarimertha, Senin (29/11). Pada kesempatan ini, Bupati Suwirta mengingatkan, perbekel dan bendesa selalu harus bekerja sama dan
berdampingan, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. “Awig-awig merupakan sebuah aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat, guna terciptanya ketertiban dan ketentraman. Maka dari
itu, mari krama desa adat ikuti segala aturan dari awig-awig ini dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya bendesa dan perbekel agar selalu berdampingan,” katanya.
Dalam konteks membangun desa, Bendesa maupun
perbekel juga didorong untuk merangkul semua komponen di desa. “Awig Awig yang telah dikukuhkan dan dipasupati ini selanjutnya harus disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Kerja
sama antara perbekel dan bendesa harus terus sejalan agar apa yang menjadi tujuan bersama di desa bisa terlaksana,” ujar Bupati Suwirta.
Pada kesempatan ini, Bupati Suwirta juga berharap
masyarakat di desa bisa menaati tiga aturan penting yang selalu menjadi fokus pemerintah daerah. Diantaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bahayanya penyalahgunaan narkoba dan
ketertiban memilah sampah dari rumah dengan melalui spirit Gema Santi, berperilaku yang santun dan inovatif.
Menurut Bupati Suwirta ketiga aturan ini sangat penting untuk diikuti krama desa adat agar nantinya suasana yang damai, tentram dan bersih bisa selalu terjaga. (Bagiarta/balipost)