MANGUPURA, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Pemkab Badung dengan nilai Rp 20 miliar lebih, Kamis (2/12) memasuki tahap akhir. Majelis hakim pimpinan Heriyanti dan dua hakim ad hoc tidak sependapat dengan JPU soal besarnya hukuman bagi terdakwa, termasuk soal pengganti kerugian keuangan negara.
Terdakwa utama yang juga Kades Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, justru dibebaskan dari membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.256.903.050 subsider satu tahun. Terdakwa juga divonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Pasrisak dituntut delapan tahun oleh JPU. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, memvonis Pasrisak selama enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara.
Majelis hakim menyampaikan berbeda pendapat dengan jaksa. Sehingga baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyikapi putusan tersebut.
Setelah diberikan kesempatan, Pasrisak yang hukumannya merosot dan tidak dibebankan membayar uang kerugian negara Rp 2,2 miliar, langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Juga membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 2.256.903.050 subsider satu tahun. (Miasa/balipost)