Kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan, Kamis (2/12). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sehari pascadilakukan penahanan, tim kuasa hukum tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (2/12) mengajukan penangguhan penahanan. Menurut kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dan M Pilipus Tarigan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kata dia, ada tiga surat yang disampaikan. Yakni surat dari I Wayan Arjono (ayah Jerinx), Nora (istri Jerinx) dan penasehat hukum Jerinx. “Seluruh surat itu pada intinya mohon agar pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan,” jelas Gendo.

Baca juga:  JPU Ajukan Banding, Pengacara Jerinx Prihatin Sebut Tuntutan Jaksa Manipulatif

Ada beberapa yang menjadi alasan penangguhan penahanan itu yakni, Jerinx sebagai tulang punggung keluarga, aktif dalam kegiatan sosial, termasuk bagi pangan selama pandemi. Di samping itu, Jerinx juga merupakan duta BNN sehingga jika ditahan akan menghambat pengabdian melakukan sosialisasi.

Selaian itu Jerinx selama ini koperatif, bukti-bukti sudah di tangan kejaksaan, koperatif menunjukan Jerinx tidak mungkin melarikan diri. “Oleh karenanya secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan,” ucap Gendo.

Baca juga:  Lakukan MoU, Pulau Penyengat Siap Usung Wisata Religi Jadi Unggulan

Ia berharap agar kejaksaan dapat memnuhi permohanan penangguhan, baik yang diajukan ayah, istri, maupuan kuasa hukum tersangka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN