Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Ari Astina alias Jerinx, Rabu (1/12) ditahan pascapelimpahan tahap II dalam perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni. Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Jerinx yang belum lama ini ditunjuk menjadi duta antinarkoba oleh BNN meminta penangguhan. Salah satu alasan yang diungkapkan Kuasa Hukum Jerinx, Wayan “Gendo” Suardana adalah penahanan kliennya menghambat pengabdiannya menjadi duta BNN, terutama untuk melakukan sosialisasi.

Dikonfirmasi soal Jerinx yang ditahan, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan kasus hukum yang menyangkut Jerinx atau akrab disapa JRX tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba. Ia mengatakan BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda antinarkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika. “Termasuk JRX yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Jerinx Bebas, Ini Harapan Sang Ayah

Ditambahkan, hal ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap”. Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan “Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.

Baca juga:  Pemilu Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi

“Sampai saat ini JRX dan Nora Masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali. Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali Mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power,” paparnya.

Selain JRX, BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Seperti, Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est dan lainnya sehingga program BNN terkait penanganan maslah narkoba masih tetap terus berjalan lancar. “Mari kita hormati proses hukum JRX saat ini. Semoga kasus jrx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diterapkan Mulai 1 Januari 2018, Program Kesehatan Gianyar Sudah Dimanfaatkan 15 Pasien
BAGIKAN