DENPASAR, BALIPOST.com – Dua wakil Bali di DPR RI, Nyoman Parta dan Gde Sumarjaya Linggih menyampaikan keresahan satpam (Aviation Security) Bandara Ngurah Rai yang terancam diberhentikan ke Menteri BUMN, Erick Thohir. Dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (2/12), Parta mengatakan masalah itu diungkapkan saat rapat kerja (raker) dengan Kementerian BUMN yang dihadiri Erick Thohir dan Wakil Menteri I, Pahala Nugra M dan Wakil Menteri II, Kartika Wirjoatmodjo.
“Kami berdua, saya dan pak Gde Sumarjaya linggih, telah sampaikan persoalan Security Asvec Airport I Gusti Ngurah Rai, langsung dalam Raker dengan Kementerian BUMN,” kata Parta.
Ia menyebut respons dari Menteri BUMN maupun Wakil Menteri II bahwa rasionalisasi akan ditunda selama 6 bulan. Ini, menunggu perkembangan pariwisata Bali dan kelancaran kegiatan rangkaian Presidensi G20 di Bali.
‘Jadi untuk 6 bulan ke depan Security Avsec bisa bekerja seperti biasa tidak ada yang diberhentikan,” katanya.
Parta pun berharap pariwisata Bali segera bangkit sehingga tidak perlu ada rasionalisasi atau pengurangan personil Security Avsec.
Sebelumnya, sejumlah satpam Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali resah karena terancam kehilangan pekerjaan gara-gara bertato dan bertindik. Keresahan itu terungkap saat perwakilan dari para satpam ini datang ke Rumah Aspirasi, Minggu (21/11)/2021).
Menurut Wayan Suatrawan dan Agus Amik Santosa, Koordinator Avsec yang terancam kehilangan pekerjaan itu, mereka sudah bekerja di bandara selama 13-20 tahun dan tidak pernah ada masalah. Mereka sudah bertato dan pernah bertindik sebelum menjadi satpam dan kini telah memiliki lisensi.
Keduanya mengatakan mewakili 136 orang security dan informasinya jumlah yang terancam tidak dilanjutkan kontraknya lebih dari 300 orang. Mereka terancam tak dilanjutkan kontraknya oleh Angkasa Pura Supports (APS) yang merupakan anak perusahan dari PT Angkasa Pura 1.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Selasa (23/11), memberikan penjelasan terkait ini. Menurut Taufan masa kontrak para satpam ini habis per 31 Desember 2021. Intinya, kata Taufan, kontraknya sudah selesai.
Untuk bisa bekerja lagi, memang mereka harus mengajukan permohonan untuk kontrak baru. Lebih lanjut, terkait persyaratan tato dan tindik, dirinya membantah. (kmb/balipost)