Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PDAM di Nusa Penida, berlangsung, Kamis (2/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perdana alias sidang dakwaan kasus dugaan korupsi PDAM di Nusa Penida, berlangsung, Kamis (2/12). Usai membacakan dakwaan, JPU I Putu Gede Darmawan, yang sekaligus menjabat Kacab Kejari Nusa Penida, langsung langsung memeriksa pejabat PDAM Klungkung dan pihak terkait.

Saksi yang langsung digali keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti adalah Putu subarka, Kepala Administrasi Keuangan, Tjokorda Gede Budi Tanaya, Kasi Keuangan PDAM dan Ni Made Asmiriwati warga Nusa Penida, pensiunan polisi berpangkat kombes sekaligus mantan Kepala BNK Badung.

Baca juga:  Tindak Geng Motor, Polresta Akan Terapkan "Sammpat Lidi"

Duduk sebagai terdakwa adalah Ketut Nasa dan Ketut Suardita. Mereka didampingi kuasa hukumnya Ketut Kusuma dkk.

Dalam perkara itu, sesuai audir inspektorat dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM sekitar Rp 320.450.000. Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka, 29 Juli 2021 lalu.

Informasi didapat, modus perkara ini yakni saat usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter (sambungan) dan melalui truk tangki. Namun, hasil penjualan air truk tangki tidak semuanya disetorkan ke PDAM Klungkung.

Baca juga:  Diperkirakan, Segini Jumlah Naker Migran Asal Klungkung

Diduga, dari belasan kali menjual air, hanya dilaporkan beberapa kali, alias tidak sesuai realitanya. Sehingga negara dirugikan dan tersangka mencari keuntungan secara pribadi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN