DENPASAR, BALIPOST.com – Sebelum dibacakan dakwaan biasanya tim kuasa hukum diberikan salinan berkas perkara dan juga diberikan salinan dakwaan. Pada Jumat (3/12), tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dan Pilipus Tarigan S.H., M.H., mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta pusat untuk mengajukan surat permohonan salinan berkas perkara.
Surat diterima petugas PTSP Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Permohonan ini kami dilakukan agar kami selaku penasehat hukum dapat segera melakukan persiapan pembelaan maksimal untuk klien kami. Dari sini kami akan dapat mempelajari dan mengurai secara lengkap terkait tuduhan terhadap Jerinx,” ucap Gendo.
Kata dia, setelah balik ke Bali, permohonan pengajuan salinan berkas perkara akan dikawal dan ditindaklanjuti oleh penasehat hukum Jerinx, Pilipus Tarigan yang berdomisili di Jakarta.
Sehari pascadilakukan penahanan, tim kuasa hukum, Kamis (2/12) mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Gendo, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kata dia, ada tiga surat yang sampaikan, yakni surat dari I Wayan Arjono (ayah Jerinx) , dari Nora (istri Jerinx) dan dari penasehat hukum Jerinx. “Seluruh surat itu pada intinya mohon agar pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan,” jelas Gendo.
Ada beberapa yang menjadi alasan penangguhan penahanan itu yakni, Jerinx sebagai tulang punggung keluarga, aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemi, Jerinx duta BNN sehingga jika ditahan akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi. Selain itu, Jerinx selama ini koperatif, bukti-bukti sudah di tangan kejaksaan, koperatif menunjukan Jerinx tidak mungkin melarikan diri. “Oleh karenanya secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan,” ucap Gendo. (Miasa/balipost)