Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Piagam Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah 2021 di Bidang Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Bappenas RI, Suharso Monoarfa, Jumat (3/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster di hadapan Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menerima Piagam Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah 2021 di Bidang Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri Bappenas RI, Suharso Monoarfa disela-sela acara peluncuran Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, Sejahtera pada, Jumat (3/12) di Kura-Kura Bali, Denpasar.

Piagam Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah 2021 di bidang Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon merupakan hasil kerja nyata yang dilakukan Gubernur Koster bersama pasangannya, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Sesuai dengan visinya Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian  dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan  Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Baca juga:  Masuki Masa Kampanye, Simpatisan KBS-ACE Turunkan Baliho

Koster menilai untuk mewujudkan ekonomi hijau di Pulau Bali diperlukan kerja keras dan komitmen kuat untuk menghadirkan kebijakan publik di dalam menciptakan sistem perekonomian yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pelindungan alam dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Hal itu telah dilakukannya dengan menerbitkan regulasi yang berpihak terhadap pertumbuhan ekonomi di Pulau Bali, yang terdiri dari: 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; 3) Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali; dan yang terbaru 4) memberikan dukungan penuh terhadap produk garam tradisional lokal Bali dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Baca juga:  Serapan APBD di Badung Baru 64 Persen, Giri Prasta Ungkap Alasannya

Kemudian regulasi yang berpihak kepada pelindungan alam, diantaranya seperti: 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; dan 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.

Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menjelaskan untuk mewujudkan ekonomi hijau, telah dirumuskan konsep perekonomian bernama Ekonomi Kerthi Bali. Yakni ekonomi yang harmonis terhadap alam, hijau atau ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, keabsahan berdaya lokal, berkualitas, bernilai tambah, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan, terdiri dari 6 (enam) Sektor Unggulan, yaitu: 1) Pertanian dalam arti luas (organik); 2) Kelautan dan Perikanan; 3) Industri Berbasis Budaya Branding Bali; 4) IKM, UMKM, dan Koperasi; 5) Ekonomi Kreatif dan Digital; serta 6) Pariwisata. Sektor pariwisata dikembangkan berbasis budaya dan berorientasi kuat pada kualitas, diimbangi dengan keunggulan 5 (lima) sektor lain yang selama ini belum dikelola secara terarah dan optimal.

Baca juga:  Memalukan Jika Bali Naikan PWA dan Terapkan Tipiring

Mengenai rendah karbon, Gubernur Bali jebolan ITB ini menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong pengembangan dan pemanfaatan pembangkit listrik energi bersih agar bisa difungsikan di wilayah perkantoran, perumahan, hotel, hingga tempat lainnya. Langkah ini dimaksudkan agar kehidupan masyarakat di Bali sehat, karena melalui pemanfaatan pembangkit listrik energi bersih, akan mampu menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi.

Secara regulasi, Gubernur Koster yang menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan regulasi kebijakan ini, Gubernur Koster akan mewujudkan Bali mandiri energi dengan energi bersih. (kmb/balipost)

BAGIKAN