GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang sengketa tanah antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat, berlangsung, Senin (6/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kendati hujan lebat, warga dari Guwang tetap mengawal proses persidangan di PN Gianyar.
Sidang perkara Nomor: 173/Pdt.G/2021/PN.Gin, Senin mengagendakan pemeriksaan saksi dari para tergugat. Kuasa Tergugat Desa Guwang dan Desa Adat Guwang menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya, 1 orang saksi dari BPN Gianyar, 1 saksi bagian aset/BPKAD Pemkab Gianyar, dan 2 saksi dari Desa Guwang.
Adi Seraya menyampaikan, dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., hakim anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan Astrid Anugrah SH. M.Kn., BPN membawa 3 buah sertifikat atas nama Desa Adat Guwang. BPN menunjukan tiga sertifikat tanah asli kepada majelis hakim.
Sedangkan saksi dari BPKAD memberikan keterangan dimana SPPT pajak sudah dibayar oleh Desa Adat Guwang dari 2001 sampai 2021 (20 tahun). Sebelum itu tidak ada yang membayar pajak atas tanah Desa Guwang tersebut. “Minggu depan dalam kesempatan kedua, Desa Guwang akan membawa dua orang saksi dalam persidangan,” ucap Made Adi Seraya.
Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika mengatakan dalam sidang, sempat menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi tergugat dari Desa Guwang tetapi tidak bisa dijawab oleh para saksi. “Kami Kuasa Hukum Penggugat kembali memohon kepada majelis hakim akan membawa saksi tambahan saat bersamaan agenda sidang pengajuan bukti tambahan,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)