Airlangga Hartarto. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mencegah melonjaknya kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan membatasi jumlah peserta kegiatan. Dalam keterangan pers virtualnya disaksikan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan hal itu dibahas dalam rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (6/12).

Ia mengatakan jelang libur Nataru, Presiden meminta agar berbagai kegiatan diikuti maksimal 50 orang. Kebijakan pembatasan kegiatan saat Nataru akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO. Akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Khusus.

Baca juga:  Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Uji Coba di 5 Kota Ini

“Nanti Natal dan Tahun Baru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan WHO. Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 75 persen,” ungkapnya.

Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang. Selain itu, terkait yang traveling juga dibatasi bagi mereka yang sudah divaksinasi. “Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” tambahnya.

Baca juga:  Kasus Baru Positif COVID-19 Capai 106 Orang, Ini 3 Besarnya

Airlangga juga menjelaskan bahwa hingga 3 Desember 2021 realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai 68,6 persen dari total pagu yang dianggarkan. Menko Perekonomian menyebut realisasi ini meningkat jika dibandingkan dengan realisasi pada kuartal ketiga.

Realisasi di klaster kesehatan Rp140,52 triliun atau 65,4 persen, di sektor perlindungan sosial Rp142,63 triliun atau 76,4 persen, program prioritas Rp80,68 triliun atau 68,4 persen, UMKM Rp85,50 triliun atau 51 persen. Terbanyak masih dari sektor korporasi yang sedang disiapkan PP-nya, sedangkan yang UMKM relatif sudah terlaksana.

Baca juga:  Bertambah 1 WNA Jadi Korban Jiwa COVID-19 di Bali, Ini Riwayatnya

“Kemudian insentif usaha sudah 63,84 (triliun) atau 101 persen, untuk testing, tracing Rp3,11 triliun atau 69 persen, untuk teraupetik insentif santunan nakes sudah 80 persen, vaksinasi 28,77 persen, Rp77 triliun, dan perlinsos sudah Rp142,63 triliun,” jelasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN