AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pelayanan publik di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, Senin (6/12). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Koster didampingi Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, dan Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya.
Tujuannya untuk mengecek kinerja para pegawai Pemprov Bali, pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sekaligus memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lapangan, mengingat antusias masyarakat Bali untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di masa pandemi ini sangat antusias.
“Setelah saya mengeluarkan 3 kebijakan strategis, yaitu Diskon Pajak, dimana wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun saja dan tunggakan diatas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga, maupun denda; Kebijakan Pemutihan, dimana wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda; dan Kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II, dimana wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini,” kata Gubernur Koster.
Dalam tinjauannya tersebut, Gubernur Bali jebolan ITB ini menilai bahwa dari hasil percakapannya dengan warga yang sedang membayar Pajak Kendaraan Bermotor, ternyata semua wajib pajak yang hadir ke Kantor UPTD. PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem sangat taat membayarkan pajaknya dan tidak ada yang nunggak pajak.
Warga Candidasa, Kecamatan Manggis, I Wayan Merta hingga Ni Putu Suartini asal dari Desa Datah, Kecamatan Abang menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan motor dan sama sekali tidak ada nunggak. “Mengenai kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster terkait diskon pajak, kebijakan pemutihan, dan kebijakan pembebasan biaya BBNKB II patut diapresiasi, dan memberikan keringanan kepada wajib pajak di masa pandemi,” ujar Ni Putu Suartini.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha melaporkan di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, PKB ditarget sebesar Rp 54.500.000.000, dan yang telah terealisasi Rp 54.078.349.500 atau (99,23 %). Sedangkan BBNKB ditargetkan Rp 35.617.000.000, dan yang baru terealisasi sebanyak Rp 17.913.420.500 atau (50,29 %). Pada kesempatan tersebut, Made Santha mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan yang pro-rakyat ini, karena kebijakan Diskon Pajak, Pemutihan, dan Pembebasan Biaya BBNKB II akan berakhir pada 17 Desember 2021. (kmb/balipost)