Ni Putu Yuria Mendra. (BP/Istimewa)

Oleh Ni Putu Yuria Mendra

Penerimaan pajak merupakan kontribusi terbesar pendapatan negara. Dalam APBN 2021, menurut Biro Pusat Statistik, penerimaan negara sebesar Rp 1.743,65 triliun, dimana 82,85% atau sebesar Rp 1.444,54 triliun bersumber dari penerimaan pajak.

Pajak memegang peranan yang sangat krusial di dalam APBN dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini. Hal tersebut tercermin dalam kontribusi pajak yang tinggi dalam sektor penerimaan negara.

Dalam dua tahun ini Indonesia bahkan di seluruh dunia terdampak adanya suatu virus yang bernama Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyebaran virus ini semakin waktu semakin meningkat yang berdampak dalam berbagai aspek, salah satunya aspek ekonomi di seluruh dunia, terutama di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi dunia dan Indonesia terdampak keras dengan adanya virus tersebut, dimana terjadi penurunan dari tahun 2019 sampai sekarang. Penurunan paling drastis di tahun 2020.

Pajak yang merupakan salah satu kontribusi tertinggi
sebagai penerimaan negara di bidang ekonomi
juga berdampak keras dengan adanya virus
tersebut, penerimaan pajak selama dua tahun
ini menjadi menurun drastis. Sebelum  pandemi Covid-19 saja penerimaan pajak belum optimal, ditambah adanya virus ini maka penerimaan pajak menjadi menurun drastis.

Baca juga:  Konsep Tri Daya Merdeka Belajar

Menurut sri Mulyani dalam 2021 ini penerimaan pajak telah medekati 60% dari target penerimaan pajak, yang mana harus dilakukan usaha untuk mencapai target keseluruhan untuk penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Adanya perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi melahirkan dunia baru yang bernama dunia maya (cyberspace).

Media sosial berbasis digital adalah salah satu bentuk dunia maya yang hadir sebagai wadah untuk dijadikan lapangan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan yang sangat menjanjikan. Tidak hanya kalangan umum, para selebriti pun kini ikut meramaikan membuat konten di youtube.

Para youtuber yang berasal dari kalangan selebriti
ini menggunakan youtube sebagai ajang untuk
mengiklankan suatu produk. Salah satu sumber
pendapatan youtuber adalah dari google adsense.

Adsense adalah program kerja sama periklanan melalui media internet yang diselenggarakan oleh
google corporation. Sistem perhitungan penghasilan yang diberikan google adsense kepada youtuber
sering disebut sebagai cost per thousand adalah berapa banyak cost yang harus dikeluarkan adversiter untuk 1.000 penonton iklan, berdasarkan banyak orang yang menonton iklan di video mereka, sebesar itu pendapatan yang mereka peroleh (Wikipedia, 2021).

Baca juga:  Hingga Akhir Mei 2023, Realisasi Pajak Capai Rp830,29 Triliun

Di masa pandemi ini semua aspek mengalami penurunan omzet dan penjualan, tetapi para youtuber tidak berdampak sama sekali, bahkan penghasilan yang diperoleh meningkat, karena masyarakat terutama kawula muda dan anak-anak menjadikan youtube sebagai media untuk mengisi waktu dan kebosanan mereka karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Work From Home (WFH) dan pembelajaran secara daring di rumah.

Tahapan awal yang harus dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak adalah melakukan edukasi dan
sosialisasi berkesinambungan kepada para youtuber, serta adanya regulasi untuk memberikan kejelasan kepada para youtuber tentang pengenaan pajak tersebut. Upaya lain yang bisa dilakukan dengan melakukan kerja sama dan menggunakan
salah satu youtuber sebagai duta pajak untuk
mengiklankan tentang aturan pajak.

Baca juga:  Pengelola APBN Diminta Hentikan Kebiasaan Kebut Penyerapan Anggaran di Akhir Tahun

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menggunakan teknik web scraping yang hadir sebagai salah satu alternatif solusi untuk mendapatkan data yang akurat dengan waktu yang singkat. Melalui web
scraping kita bisa mendapatkan data berupa judul
video, jumlah view, jumlah subscriber, tanggal
publish hingga jumlah like dalam waktu yang
relatif singkat.

Penegakan hukum di bidang perpajakan, seperti pemberian sanksi kepada youtuber jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan juga merupakan salah satu cara akan membuat efek jera, sehingga para youtuber akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Melalui pelaksanaan hal tersebut, niscaya pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan secara optimal, sehingga target penerimaan pajak yang telah ditargetkan dapat mencapai target yang diinginkan oleh Pemerintah.

Perlu adanya kerja sama antara pihak pajak dengan para youtuber sehinga penerapan pajak yang seharusnya dilakukan wajib pajak sebagai bagian dari kewajibannya sebagai warga negara bisa dilaksanakan dengan baik. Wajib Pajak Taat Pajak!!!

Penulis, Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana

BAGIKAN