I Gusti Ayu Mas Sumatri, Selasa (31/8/2021) meninggalkan Kantor Kejari Karangasem setelah diperiksa. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) 2020 telah menetapkan 7 tersangka. Guna melakukan pengembangan, pada Selasa (7/12), dilakukan pemeriksaan mantan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali memeriksa Sumatri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Agenda pemeriksaan, menurut Kasi Intel Kejari Karangasem, IDG Semara Putra, terkait pengadaan 512 ribu buah masker scuba.

“Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih sekitar lima jam. Pemeriksaan untuk klarifikasi kasus masker ketika masih menjabat sebagai bupati,” ucapnya, Rabu (8/12).

Baca juga:  Hasil Tes Urine PNS Pemprov, 8 Orang Positif Konsumsi Obat

Semara menambahkan audit BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari pengadaan masker mendekati rampung. Berkas perkara dan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker penanganannya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Rencana beberapa hari ke depan berkas kita serahkan ke JPU. Saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan BPKP terkait nilai kerugian pengadaan masker tersebut,” Katanya.

Sebelumnya, Kejari Karangasem sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ini adalah I Gede Basma (Mantan Kadis Sosial), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang), Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta, dan Nyoman Rumia (Tim Teknis). (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Presiden Minta Pelaksanaan Halalbihalal Taati Prokes, Ini Pengaturannya
BAGIKAN